Tanpa bertele-tele dan berpanjang-panjang, berikut adalah point-point penting dalam mengurus Akta Kelahiran buah hati kita, khususnya untuk anak kelahiran 2017 keatas.
Point penting yg harus kita ketahui dalam mengurus akte kelahiran buah hati adalah:
- Harus di urus paling telat 60 hari setelah kelahiran
- Bila lewat tetap masih bisa, hanya saja prosesnya lebih lama
Berikut penjelasan keduanya:
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
- Surat pengantar dari RT atau RW.
- Surat Keterangan Kelahiran
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
FYI Proses Pembuatan Akta Kelahiran Baru:
- Pengurusan dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Tempat kepengurusan akta kelahiran bukan lagi berdasarkan peristiwa namun diganti berdasarkan domisili
- Jika semua prosedur berjalan dengan normal, maka Akta Kelahiran biasanya akan jadi hanya dalam 2 hari saja.
- Sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan sebagai persyaratan.
- Untuk pembuatan akta baru tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Terkecuali untuk materai, biaya transport, fotokopi dan lain-lain. Hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.
Keterlambatan Pelaporan Kelahiran
- Anda tetap bisa membuat akta kelahiran, hanya saja prosesnya lebih lama.
- Pertama yang anda lakukan adalah cukup meminta keputusan tertulis kepada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
- Proses selanjutnya adalah mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan daerah domisili masing-masing.
- Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini secara khusus diatur dalam Perda masing-masing daerah. Ada beberapa daerah yang menerapkan denda administratif maksimal Rp1.000.000 dan ada juga yang menerapkan bebas denda. Seperti halnya daerah Provinsi DKI Jakarta. Di Daerah Provinsi DKI Jakarta keterlambatan kepengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Demikian ulasan kami mengenai cara, syarat, dan biaya dalam mengurus Akta Kelahiran baru. Semoga Bermanfaat bagi pembaca.








